Bikin Resah, Kemenkominfo Takedown 846.047 Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi-Setkab.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Usai dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi langsung melakukan gebrakan.
BACA JUGA:Pelapor Panji Gumilang Atas Dugaan Penggelapan Zakat Diperiksa Polres Indramayu
Salahsatunya adalah memberantas maraknya situs judi online yang meresahkan masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan, bahwa jajaran Kemenkominfo berkomitmen memberantas persebaran konten dengan muatan perjudian.
Disebutkan, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
"Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," tegas Budi.
BACA JUGA:Kehadiran Tol Cisumdawu Buat Jumlah Wisatawan Asal Bandung ke Goa Sunyaragi Meningkat
Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo dan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum, instansi, kementerian atau lembaga.
Kemenkominfo juga menerima pengaduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum.
"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online."
Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemenkominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," ungkap Budi.
BACA JUGA:Milad ke-63 Surabraja, Cita-citakan Jadi Inspirasi Indonesia!
Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila konten tersebut terdapat dalam suatu situs maka Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase