Ngeri! TPPO Bermodus Penjualan Organ Tubuh Manusia Diungkap Ditreskrimum Polri dan Polres Metro Bekasi

Ngeri! TPPO Bermodus Penjualan Organ Tubuh Manusia Diungkap Ditreskrimum Polri dan Polres Metro Bekasi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan menyampaikan hasil pengungkapan TPPO bermodus penjualan organ tubuh manusia.-Hasil tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap oleh aparat kepolisian.

TPPO kali ini lebih ngeri, modusnya penjualan organ ginjal dengan tujuan ekspor ke luar negeri.

Pengungkapan TPPO ini dimulai dari Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya didampingi Polres Metro Bekasi menangkap 12 orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tijjani Reijnders, Rekrutan Baru AC Milan Keturunan Indonesia

“Saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 Juli 2023.

Karyoto menuturkan, 12 tersangka yang terungkap dan ditangkap itu berasal dari sindikat, baik sindikat luar maupun instansi yang terlibat dalam perdagangan internasional.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” paparnya.

Karyoto menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus TPPO yang ditangani Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Berbahan PVC Daur Ulang

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal merupakan mantan pendonor.

Total tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya , Kabupaten Bekasi, yakni sebanyak 12 orang.

“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Julib2023

“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase