Bacaleg PDI Perjuangan Dituduh Rudapaksa Anak Kandung, Jalani Sumpah di Bawah Alquran
Bacaleg PDI Perjuangan insial S jalani sumpah untuk menepis tuduhan rudapaksa anak kandung. Foto:-Jpnn.com-
Lebih lanjut, TGH Subki menjelaskan, bahwa sumpah yang sudah diucapkan memiliki kekuatan psikologis dan transendental. Sebab, akan ada konsekuensi kepada yang membuat pengakuan baik yang tertuduh dan menuduh.
Menurutnya, hal itu dikarenakan Allah SWT langsung yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Warung Nasi Jamblang Khas Cirebon, Tempat Bersih, Harga Pas di Kantorng
BACA JUGA:Pertamina Luncurkan Produk Baru Berbahan Etanol 5 Persen, Harganya Berapa?
"Jikalau yang dituduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran," ujarnya.
TGH Subki menegaskan, pengambilan sumpah tersebut adalah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW. Dilakukan untuk membuktikan kebenaran suatu perkara sesuai syariat Islam.
"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan bersama, agar personal yang bersangkutan tidak tercemar," ungkapnya.
Selain itu, pengambilan sumpah juga menurutnya dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama.
"Agar terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan didak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," bebernya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat menjelaskan, pengambilan sumpah dilakukan agar publik dapat melihat secara lebih jernih persoalan yang membuat gaduh di tengah masyarakat tersebut.
Selain pengungkapan kasus dari sisi formal (hukum), pihaknya berupaya untuk memberikan perspektif dari sisi kerohanian.
"Dengan cara saya melalui agama yang saya yakini dengan sumpah di bawah Al Quran, baru saya percaya," beber Rachmat.
Rachmat menegaskan, pihaknya siap pasang badan terhadap nasib kadernya. Apalagi nanti jika sampai terbukti tuduhan yang diberikan kepada S tersebut ternyata tidak benar.
Rachmat meminta seluruh pihak yang berusaha merendahkan kader PDIP secara personal dan partai secara umum agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau orangnya tidak bersalah, maka harus angkat derajatnya," ungkap Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: