Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara, Disebut Terima Gratifikasi hingga Rp 66 Miliar
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK saat sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung. -Andri Wiguna-radarcirebon.com
BACA JUGA:Lumba Haram, Gaya Anak Muda Balap Sepeda Motor di Jalan Tol, Eits Ini di Malaysia
JPU pun merinci satu demi satu penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya.
Pertama, Sunjaya diyakini telah menerima uang haram senilai Rp 55 miliar. Uang itu bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Kedua, Sunjaya diyakini menerima suap Rp 11 miliar. Uang suap itu bersumber dari perizinan pembangkit. Juga rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
JPU mengungkapkan, untuk menyamarkan uang Rp 66 miliar itu, mantan bupati Cirebon itu, kemudian membeli aset. Aset itu mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan. Nilainya sebesar Rp 36 miliar.
BACA JUGA:Sunjaya Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar atas Kasus Suap, Gratifikasi Serta TPPU
Dijelaskan Jaksa. total ada 94 aset yang dimiliki Sunjaya. Juga ada 4 kendaraan yang dibeli dari uang haram, seperti yang diyakini JPU.
JPU KPK itu juga menyebutkan, selain pidana kurungan badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara,” ungkap JPU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: