Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara, Disebut Terima Gratifikasi hingga Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara, Disebut Terima Gratifikasi hingga Rp 66 Miliar

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK saat sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung. -Andri Wiguna-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Ini kabar terbaru dari persidangan kasus yang menjerat Sunjaya Purwadisastra. Mantan bupati Cirebon ini dituntut selama 7 tahun kurungan penjara.

Selain itu, pria yang selalu mengenakan tongkat komando ketika menjabat bupati itu, juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

Tuntutan penjara dan denda itu, terkait kasus kolosi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang  jaksa yakini dilakukan oleh Sunjaya. Yakni kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang atau TPPU.

Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak yang membacakan tuntutan terhadap mantan bupati Cirebo ini. Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA:Hari ini, Polri Panggil Sejumlah Saksi untuk Lengkapi BAP Kasus Panji Gumilang

Memang tidak main-main, kasus yang menjerat Sunjaya ini. Menurut Bernard ketika membacakan tuntutan, Sunjaya diyakini bersalah.

Sunjaya pun dinyatakan telah menerima suap, gratifikasi dan TPPU. Totalnya lumayan besar, yakni Rp 66 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," ungkap Bernard.

Ada tiga pasal yang membuat Sunjaya dituntut JPU dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar tersebut.

BACA JUGA:Pulau Jawa Diterjang Cuaca Sangat Kering, Waspadai Kebakaran Lahan dan Pemukiman

Menurut JPU Sunjaya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Juga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: