Sunjaya Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar atas Kasus Suap, Gratifikasi Serta TPPU

Sunjaya Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar atas Kasus Suap, Gratifikasi Serta TPPU

Sunjaya Pufrwadisastra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan JPU KPK ini disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tipikor, Bandung, Senin 24 Juli 2023.

JPU menyebutkan bahwa Sunjaya Purwadisatra bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp66 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU KPK, Bernard Simanjuntak, dilansir dari Antara, Senin 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Keren! Tim Tays Bakers BARATI Indonesia Tempati Urutan ke-3 di Ajang Gothia Cup Swedia

JPU melanjutkan, bahwa Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

JPU kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya, di mana yang bersangkutan diyakini telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan Rp11 miliar dari suap perizinan, serta rencana pengembangan kawasan industri.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Angkat Bicara Soal Al Zaytun, Inventarisasi Perizinan Usaha, Termasuk Soal Hotel

Untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar, yang seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase