Saksi Ahli Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat, Rp 300 Triliun adalah Potential Loss

Saksi Ahli Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat, Rp 300 Triliun adalah Potential Loss

Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita. -Istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menyebut vonis pada sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagai putusan sesat.

Saksi ahli yang juga Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran tersebut mempertanyakan pertimbangan hakim pada sidang banding yang dilaksanakan, Kamis, 13, Februari 2025.

Menurut Romli, tudingan yang dialamatkan yakni suap dan gratifikasi tidak terbukti.

Kemudian dia menyebut kerugian negara yang disebut sampai Rp 300 triliun bukan kerugian nyata atau actual loss.

BACA JUGA:Gangguan Gas Alam di Cirebon, Surat PGN ke Pelanggan: Ada Pemeliharaan, Terjadi Sabtu - Minggu

Angka Rp 300 triliun tersebut bersumber dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan potensi korupsi pengelolaan Izin Usaha Tambang (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 - 2022.

Pada putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara pada vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Harvey Moeis dipereberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 420 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Romli menyatakan bahwa uang pengganti tersebut terbukti tidak diterima Harvey Moeis.

BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Minuman Jahe, Salah Satunya Melancarkan Darah

"Nilai Rp 420 miliar juga tidak didukung dengan bukti yang kuat," tegasnya.

Romli menambahkan, dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi.

Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

Lebih jauh dijelaskan Romli, hukuman terhadap Harvey Moeis juga dinilai tidak proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: