Saksi Ahli Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat, Rp 300 Triliun adalah Potential Loss

Saksi Ahli Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat, Rp 300 Triliun adalah Potential Loss

Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita. -Istimewa-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pasar Seni ITB: Perkuat Ekosistem Industri Ekonomi Kreatif Jabar

Pasalnya menurut dia, hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp 210 miliar melonjak menjadi Rp 420 miliar.

"Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan justru sebaliknya," bebernya.

Harvey kata Romli hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

"Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual," tambah Romli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: