Baru Keluar Pukul 21.00 WIB, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung 12 Jam

Baru Keluar Pukul 21.00 WIB, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung 12 Jam

Kantor Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Senin 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Bahan Herbal yang Mampu Stabilkan Gula Darah, Nomor 3 Mudah Dicari

Kehadiran Airlangga Hartarto di Kejagung sebagai saksi perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dan, pada pukul 21.00 WIB, Senin 24 Juli 2023 Airlangga pun baru bisa keluar dari ruang pemeriksaan

Padahal, Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB. Sehingga, pemeriksaan berjalan 12 jam.

"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga.

BACA JUGA:Peringati 2 Tahun Jadi Kades Kawunghilir Majalengka, Hj Yosa Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

Usai menyampaikan sepatah dua patah kata, Kemudian dia langsung pergi meninggalkan gedung Kejagung yang dikawal ketat oleh penjaganya.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. 

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Gratis Hanya Sampai 31 Desember 2023, Kecuali Ini..

Sebelumnya, ada 5 orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. 

Kelima terpidana, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase