Gugatan Al Zaytun kepada Ridwan Kamil Belum Diketahui Isinya, Sudah Terdaftar di PN Bandung

Gugatan Al Zaytun kepada Ridwan Kamil Belum Diketahui Isinya, Sudah Terdaftar di PN Bandung

Gugatan dari tim hukum Mahad Al Zaytun terhadap Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil sudah terdaftar di PN Bandung.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

Karenanya, pada Minggu, 25, Juni 2023, Syekh Panji Gumilang mengaku membuat jawaban tertulis yang dikirimkan kepada tim investigasi dan ditembuskan ke Menko Polhukam serta Presiden RI, Ir Joko Widodo.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Kuliner dan Oleh-oleh Khas Cirebon, Tape Ketan Bakung, Sejarah dan Rahasia Kelezatannya

Jawaban dari pertanyaan yang hanya 5 poin tersebut, kemudian sudah diterima dan tanda penerimaan tersebut juga didapatkan oleh Al Zaytun.

Karenanya, Syekh Panji Gumilang mempertanyakan kesepakatan yang dilakukan di Gedung Sate dengan menyepakati bahwa proses tabayun dilakukan di kampus Mahad Al Zaytun Indramayu.

Baru-baru ini, setelah melayangkan gugatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan dicabut, ternyata tim kuasa hukum Al Zaytun juga melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur Jabar M Ridwan Kamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: