DP3APPKB Lakukan Pendataan Keluarga 2023

DP3APPKB Lakukan Pendataan Keluarga 2023

DOOR TO DOOR: Kader Pendata melakukan kunjungan dari rumah ke rumah dalam rangka pendataan keluarga tahun 2023 selama bulan Juli 2023. -Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam rangka pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2023 (PK-23), Dinas  Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon melakukan pemutakhiran Pendataan Keluarga. PK-23 digelar sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2023.

Kepala DP3APPKB, Suwarso Budi Winarno menjelaskan, DP3APPKB Kota Cirebon saat ini sedang melakukan PK-23. Para petugas pendata akan mendata 65.697 keluarga sasaran melalui kunjungan dari rumah ke rumah.

Pelaksanaan PK-23 ini, kata Budi, digelar 1-31 Juli 2023. Pendataan ini dilaksanakan di 14 kelurahan dengan melibatkan 416 kader pendata sebanyak 416 kader.

Pemutakhiran PK-23, kata Budi, merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum terdata dalam PK-21 dan atau pemutakhiran PK-22.

BACA JUGA:TERKEJUT! Logo Baru Twitter Sudah Dipasang, Versi App Masih Tampilkan Burung Biru

BACA JUGA:5 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Nomor 3 dan 4 Mungkin Andapun Tak Menduganya

“Kegiatan ini dilakukan melalui kunjungan dari rumah ke rumah dengan metode wawancara dan atau observasi kepala keluarga pada wilayah lokus yang telah ditentukan, dan dilakukan secara serentak,” kata Budi.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembangunan Kependudukan. Lalu, dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. 

Regulasi ini mengamanatkan bahwa hasil pendataan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota secara serentak setiap lima tahun, wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

Hal ini dilakukan sebagai dasar dalam mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Termasuk program percepatan penurunan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pembangunan terkait lainnya. (abd/adv)

BACA JUGA:2 Mega Proyek Baru di Indramayu dan Kertajati Majalengka, Ada Tol 46 Kilometer dan Kereta Cepat

BACA JUGA:VIRAL, Driver Wanita Marah-marah Kena Suspand Gara-gara Dituduh Mencuri, Grab Indonesia Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: