Kontroversi Al Zaytun, Jangan Liar, Hindari ‘Pengadilan’ Publik
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Nomor 3 dan 4 Mungkin Andapun Tak Menduganya
“Yang berarti setiap tindakan siapapun, tak kecuali pejabat pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Hal ini, lanjut dia, terang benderang dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen.
Apalagi, tambah Ridhazia, hukum memang bersemai dalam konflik dan sengketa. Bahkan untuk menemukan hukum yang hidup adalah melalui metode kasus sengketa.
“Di ruang pengadilan, teks atau pasal hukum diperdebatkan dan diuji secara mendasar,” tambahnya.
BACA JUGA:2 Mega Proyek Baru di Indramayu dan Kertajati Majalengka, Ada Tol 46 Kilometer dan Kereta Cepat
Dia menjelaskan, hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara tegak lurus pada Tuhan. Selain menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya.
“Akan tetapi apabila dalam hukum tertulis tidak ditemukan atau dirasa tidak cukup, maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum,” tegas Ridhazia.
Dia pun melanjutkan, syarat sahnya putusan pengadilan menurut undang-undang, tertuang dalam Pasal 195 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi: “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”.
“Kecualidalam hal khusus yang ditentukan oleh undang-undang. Syarat sahnya putusan pengadilan ini juga tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” jelasnya.
BACA JUGA:VIRAL, Driver Wanita Marah-marah Kena Suspend Gara-gara Dituduh Mencuri, Grab Indonesia Buka Suara
Undang-undang ini menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 13 Ayat 2 berbunyi: ,“Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”. Tidak dipenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Mengacu pada KUHAP, ada tiga jenis putusan pengadilan. Kalau bukan putusan pemidanaan. Alternatif lainnya putusan bebas.
Jika kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Pasal 191 Ayat 1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: