Kontroversi Al Zaytun, Jangan Liar, Hindari ‘Pengadilan’ Publik

Kontroversi Al Zaytun, Jangan Liar, Hindari ‘Pengadilan’ Publik

BACA JUGA:10 Rekomendasi Krim Pemutih Wajah, Lengkap dengan Harga dan Kandungannya, Terbukti Aman

Bahkan putusan lepas. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 Ayat 2). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: