Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Saksi Ahli Azmi Syahputra Bicara Soal Peradilan Sesat

Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Saksi Ahli Azmi Syahputra Bicara Soal Peradilan Sesat

Saksi Ahli, Dr Azmi Syahputra kembali dihadirkan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon.-Dokumen Pribadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBON - Saksi Ahli yang dihadirkan di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon, Dr Azmi Syahputra bicara terkait dengan peradilan sesat.

Kehadiran saksi ahli merupakan bagian dari permintaan dari kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon.

Selain Azmi Syahputra yang merupakan akademisi Universitas Trisakti, turut dihadirkan juga politisi, Dedi Mulyadi.

Sidang PK yang diajukan terpidana Sudirman ini, diharapkan dapat membuka tabir kasus ini.

BACA JUGA:Enak dan Berkhasiat untuk Kesehatan Tubuh, Berikut Sederet Manfaat Susu Jahe

Dalam keterangannya, Azmi Syahputra mengatakan, PK adalah upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh negara agar seseorang dapat memperjuangkan keadilan.

"Saya mengilustrasikan itu adalah suatu produk gedung yang sudah berdiri. Masuk permohonan PK, mencoba meruntuhkan konstruksi," kata Azmi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Menurut dia, PK diajukan karena ada penetapan atau penjatuhan pidana dan orang tersebut merasa ada ketidakadilan. Entah itu salah mengadili, salah menghukum dan lainnya.

Dalam keterangannya, Azmi juga menyinggung mengenai indikasi peradilan sesat yang sebelumnya menjadi pertanyaan dari kuasa hukum.

BACA JUGA:Rafael Struick Dapat Kesempatan Jadi Starter di Laga Brisbane Roar Kontra Adelaide United

"Peradilan sesat terjadi 2 hal. Pertama sesat terhadap fakta dan kedua sesat terhadap pasal yang ditetapkan. Ada sesuatu yang katakanlah mengungkapkan kejadian tidak sebenarnya," bebernya.

Azmi juga menegaskan bahwa sebuah sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap juga tidak sah bila ditemukan pelanggaran dalam prosedur hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menambahkan bahwa penting untuk seluruh proses peradilan dalam kasus ini agar dapat dibuka kembali.

Sehingga bisa menemukan fakta aau bukti baru dalam proses persidangan yang membuat hakim keliru dalam membuat keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: