Rp66 Miliar, Suap dan Gratifikasi yang Diterima Sunjaya Selama Jadi Bupati Cirebon, Aset Ini yang Dibeli

Rp66 Miliar, Suap dan Gratifikasi yang Diterima Sunjaya Selama Jadi Bupati Cirebon, Aset Ini yang Dibeli

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sunjaya terima uang gratifikasi dan suap mencapai Rp66 miliar selama jadi Bupati Cirebon.

Rinciannya, Rp55 miliar dari gratifikasi yang bersumber dari iuaran SKPD, rotasi dan mutasi, rekrutmen honorer dan fee proyek.

Kemudian suap Rp11 miliar dari perizinan perusahaan pembangkit listrik dan pengembangan Kawasan industri dari PT Kings Property.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK Bernard Simanjuntak ketika membacakan amar tuntutan terhadap Sunjaya dalam sidang beberapa hari lalu.

“Terdakwa terbukti menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebesar 66.756.511.344," demikian dikatakan oleh Bernard Simanjuntak di ruang sidang.

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa, dari total Rp66 miliar, sebanyak  Rp36 658,155,161,18 sudah dibelanjakan oleh Sunjaya.

Uang tersebut dibelikan sejumlah aset. Berupa tanah dan bangunan serta kendaraan. Totalnya, sekitar 94 aset yang terdiri dari aset tanah dan bangunan. Semua aset tersebut sudah disita.

BACA JUGA:Hotman Paris Siap Jadi Kuasa Hukum Keluarga Polisi yang Tewas Ditembak Seniornya

BACA JUGA:Membandingkan Bandara Kualanamu dan Bandara Kertajati yang Sama-sama Jauh dari Kota Utama

Aset-aset itu antara lain atas nama Sunjaya sebanyak 16 bidang, atas nama Intan 6 bidang, Mujiasri 13 bidang, H Sukamto 21 bidang.

Kemudian atas nama Wahyu Tjiptaningsih sebanyak 35 bidang, atas nama Uhera 2 bidang dan aset atas nama Roby 1 bidang. 

Selain itu ada empat kendaraan yang menurut jaksa dibeli dengan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar.

“Dari pembelian aset itu ada Rp36 miliar, sehingga masih ada selisih sekitar 30 miliar. Selisih inilah yang kemudian muncul sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa," imbuh Bernard.

Untuk uang pengganti Rp30 miliar tersebut selambat-lambatnya dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: