Rp66 Miliar, Suap dan Gratifikasi yang Diterima Sunjaya Selama Jadi Bupati Cirebon, Aset Ini yang Dibeli

Rp66 Miliar, Suap dan Gratifikasi yang Diterima Sunjaya Selama Jadi Bupati Cirebon, Aset Ini yang Dibeli

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-Radarcirebon.com

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Sunjaya akan disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila setelah dilelang harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan penjara 5 tahun. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Destinasi Wisata Kuliner Khas Cirebon yang Wajib Dikunjungi, Nomor 2 Hanya Ada di Cirebon

BACA JUGA:Destinasi Wisata Kuliner dan Oleh-oleh Khas Cirebon, Tape Ketan Bakung, Sejarah dan Rahasia Kelezatannya

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut Sunjaya membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar ke kas negara.

Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK pada sidang kasus gratifikasi, suap, dan TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

Selain tuntutan kurungan 7 tahun dan membayar uang pengganti Rp30 miliar, jaksa juga menyertakan pidana denda kepada Sunjaya sebesar Rp1 miliar.

Ketentuannya adalah, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta kepada hakim agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: