Pernyataan Menteri Agama Soal Al Zaytun, Sangat Hati-hati, Bicara Soal Hak Santri

Pernyataan Menteri Agama Soal Al Zaytun, Sangat Hati-hati, Bicara Soal Hak Santri

Pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan penanganan Mahad Al Zaytun.-Kemenag-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataan berkaitan dengan polemik Mahad Al Zaytun Indramayu.

Menurut Menteri Agama, penanganan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun saat ini sudah ditangani dan yang menjadi leading sector adalah Kementerian Polhukam.

Karena itu, menurut Menag Yaqut, dirinya akan menunggu pelimpahan dan tugas yang diberikan.

"Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menko Polhukam," kata Menag Yaqut di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 27, Juli 2023.

BACA JUGA:Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret, KPPIP: Tidak Kecil Cost-nya

Oleh karena itu, kata Menag Yaqut, pihaknya menunggu pelimpahan dan tugas yang akan diberikan dari Menko Polhukam.

"Kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami," katanya.

Disampaikan Menag Yaqut, penanganan berkaitan Mahad Al Zaytun sedang berlangung, tetapi perlu hati-hatian untuk penanganannya.

Yang menjadi fokus dari kemenag adalah berkaitan dengan hak santri. Bagaimana mereka tetap mendapatkan hak belajar.

BACA JUGA:JANGAN KAGET! Ada Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan Kanci, Segini Tarif Baru Palikanci

"Kalau terkait dengan pesantrennya, dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar," tuturnya.

Karenanya, penanganan Al Zaytun harus berhati-hati karena berkaitan dengan santri dan siswa yang ada di sana.

"itu yang kita jaga. Selebihnya di luar kementerian agama. Kami concern pada hak santri dan siswa agar memiliki hak untuk tetap belajar" tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini penanganan berkaitan Al Zaytun dilakukan oleh beberapa pihak di bawah koordinasi dari Kemenko Polhukam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: