Begini Kronologi Insiden Penembakan yang Menyebabkan Bripda IDF Tewas
Ilustrasi senjata api -Pixabay -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kronologi insiden penembakan sesama anggota Polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda IDF (20) dibeberkan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Bogor menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kumpul-kumpul antara tersangka dengan dua orang saksi, AY dan AN di Rusun Polri pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang," jelasnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, IM memasukan senjata api (senpi) yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas.
BACA JUGA:Akibat Arus Pendek Listrik, Rumah Warga Buntet Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39.09 WIB korban IDF memasuki kamar saksi AN."
"Menurut keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada saksi, ditunjukkan kepada korban IDF," tuturnya.
Setelah itu, kata Rio, IM menunjukkan senjata api tersebut kepada korban.
"Tiba-tiba senpi tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban ID terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," ujar dia.
BACA JUGA:Jarak 98 Kilometer dari Bandung, Bandara Kertajati Dibandingkan dengan Kualanamu, Pindahnya Kejauhan
Dia mengatakan dalam CCTV tersebut terlihat saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01 lewat 43 lewat 01 detik.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," tukasnya.
Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sementara itu, dua tersangka yaitu Bripda IM dan Bripka IG, dijerat dengan pasal 359 dan 338 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase