Kamis Deadline Status Panji Gumilang, Pendemo Ancam Blokir Jalan Pantura Jika Belum Ada Hasil
Kordum Aksi ASRII, M Solihin saat melakukan demo di Al Zaytun. Pihaknya meminta agar Bareskrim cepat melakukan keputusan status dari Panji Gumilang.-Kholil Ibrahim-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk INDRAMAYU (ASRII), melakukan aksi demo di Al Zaytun, Sabtu 29 Juli 2023.
Kehadiran mereka untuk menuntut Polri untuk segera memutuskan dan mentetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Kordum Aksi ASRII, M Solihin, apa yang dilakukan oleh pimpinan Mahad Al Zaytun itu, sudah jelas dan nyata.
Hal tersebut, sebutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim bentukan Pemerintah Jawa Barat dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA:Pendemo Tuntut Panji Gumilang Dijadikan Tersangka, Minggu Ini Harus Diputuskan
"Kepada Mabes Polri, Bareskrim jangan ragu dan bimbang, segera tetapkan dan tangkap serta adili Panji Gumilang sebagai perusak dan pendangkalan agama," kata M Solihin, Sabtu 29 Juli 2023.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Panji Gumilang, sudah jelas menyimpang.
Oleh karena itu, dirinya mendesak pihak penyidik agar segara mengambil keputusan tentang status Panji Gumilang.
"Kemarin sudah diberikan rekomendasi fatwanya (MUI), sudah jelas dan tegas," ucapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Demo Al Zaytun Lagi, Ini Tuntutan dari Massa
Pengambilan sikap secara cepat tersebut, sambungnya, akan mendapat dukungan dari masyarakat Indramayu dan Jawa Barat.
"Kami masyarakat Indramayu dan santri seluruh Jawa Barat, mendukung atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri," sambungnya.
Untuk pengambilan keputusan tentang nasib Panji Gumilang, pihaknya memberikan batas waktu kepada Bareskrim hingga hari Kamis, 3 Agustus 2023 mendatang.
Jika dalam batas waktu tersebut belum juga ada keputusan, maka pihaknya akan kembali melakukan demo dengan jumlah sangat besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: