Polri Masih Mendalami Soal Kepemilikan Senjata Rakitan Yang Tewaskan Bribda IDF

Polri Masih Mendalami Soal Kepemilikan Senjata Rakitan Yang Tewaskan Bribda IDF

Ilustrasi senjata api -Pixabay -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terkait kepemilikan senjata api rakitan yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas tertembak. Aparat kepolisian akan mengkonfrontir dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan berdasarkan hasil penyidikan, senjata itu dipegang Bripda IMS. Namun, ia mengaku senjata tersebut milik Bripka IG (33). 

"Kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir terhadap dua orang ini (Bripda IMS dan Bripka IG) terkait asal usul senjata," kata Surawan kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.

Hanya saja untuk saat ini belum diketahui sejak kapan Bripka IG memiliki senjata api itu dan alasan kenapa senjata tersebut bisa dipegang oleh Bripda IMS.

BACA JUGA:Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa oleh Polisi Jika Mangkir Lagi di Pemeriksaan Kedua

“Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG,” katanya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan senjata yang dipakai menembak Bripda IM merupakan senjata rakitan atau ilegal. 

Ramadhan mengatakan kini senjata tersebut telah disita oleh Polres Bogor

"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat 28 Juli 2023. 

BACA JUGA:Hasil Drawing Asian Games 2023, Indonesia Masuk Grup F, Inilah Calon Lawannya

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 28 Juli 2023, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi kasus tewasnya Bripda IDF (20) karena tertembak oleh rekannya, Bripda IM. 

Rio mengatakan peristiwa tersebut berawal dari kumpul-kumpul antara tersangka dengan dua orang saksi, AY dan AN di Rusun Polri pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang," kata Rio.

Menurutnya, setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, IM memasukan senjata api (senpi) yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase