Bacaleg Heran APS Dikenakan Retribusi Pemilu Bukan Urusan Pemkot Tapi Penyelenggara Pemilu

Bacaleg Heran APS Dikenakan Retribusi  Pemilu Bukan Urusan Pemkot Tapi Penyelenggara Pemilu

TURUNKAN. Satpol PP menunjukkan APS yang sudah diturunkan Satpol PP dan disimpan di Kantor Satpol PP.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP)  terus menuari reaksi dari para bacaleg.

Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon, DR Cecep Suhardiman SH MH mengingatkan kepada Satpol PP Bahwasannya Pemilu itu bukan urusan Pemerintah Daerah,  dan tidak diatur di Perda. Akan tetapi, merupakan urusan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP serta struktur dibawahnya.

Saat ini, KPU Pusat sudah membolehkan parpol dan caleg memasang Alat Peraga Sosialisasi, yang penting tidak ada kata-kata ajakan memilih. Dengan demikian, kewenangan ini bukan merupakan kewenangan Satpol PP,  tapi harus dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bawaslu.

“KPU Pusat sudah membolehkan parpol dan bacaleg memasang APS, ini kenapa Satpol PP malah mencopot APS bacaleg,” tegas Cecep bacaleg dapil Harjamukti, Larangan dan Kecapi.

BACA JUGA:Damri Buka Rute ke Bandara Kertajati dari Cirebon, Kuningan dan Bandung, Pool Ada di Lokasi Ini, Jangan Salah

BACA JUGA:Ketimbang Bandung, Bandara Kertajati Lebih Dekat Cirebon, Sumedang, Indramayu dan Subang, Perlu Transportasi

Cecep menambahkan, Kemudian parpol dan caleg itu sepanjang menurut KPU dan Bawaslu belum boleh, maka tidak bisa Kasatpol PP mengatakan yang pasang harus bayar retribusi, ini berarti tidak memahami aturan, jadi aturan pemilu berlaku untuk semua,  sehingga salah besar kalau dikatakan yang penting bayar retribusi.

Pileg dan Pilpres itu diatur oleh UU dan sebagai penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, dengan aturan pelaksanaan PKU dan Perbawaslu. termasuk yang mengatur boleh sosialisasi saat ini yang penting tidak ada ajakan memilih dan Bukan Diatur oleh Perda Reklame.

“Yang punya kewenangan menindak pelanggaran pemilu termasuk di dalamnya penertiban atribut adalah Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatpol PP, Drs Edi Siswoyo kepada Radar menegaskan, berdasarkan  perda Nomor 2 /2012 tentang reklame.  Bahwasannya dipersilahkan memasang reklame. spanduk. baliho di tempat yang sudah di tentukan.

BACA JUGA:Andai 10 Juta Penumpang Pindah, Bandara Kertajati Tetap Rugi, Pemerintah Harus Siap untuk Tombok Tekor

BACA JUGA:Nyaris 1.000 Peserta, Kejuaraan Taekwondo Cirebon Open 2023 Sukses Digelar

"Di perda tersebut juga diatur tentang pelarangan di pasang menempel di tiang listrik  telpon, melintang, di pohon,  tempat pendidikan, perkantoran dan sarana ibadah."kata Edi.

Dilematisnya ini belum masuk tahapan kampanye, tapi oleh bawaslu justru kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mengacu kepada Perda. Kecuali ketika sudah masuk pada Kampanye, maka kewenangannya oleh Penyelenggara pemilu. (abd)

BACA JUGA:Ada Pemain Persib yang Pernah Dilatih Bojan Hodak, Begini Kesan dan Perasaannya, Oh Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: