Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Syekh Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga ditahan, usai diperiksa di Bareskrin Mabes Polri.

Panji Gumilang menjadi tersangka tersebut setelah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penetapan itu dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa selama lebih dari  9 jam itu.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji mGumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Bukan hanya sebagai tersangka, Panji Gumilang juga harus menjalani penahanan. Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Punya Waktu 1x24 Jam untuk Putuskan Penahanan Panji Gumilang

Orang nomor satu di Al Zaytun itu sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Panji datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Pria berusia 77 tahun itu, terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Bukan hanya Panji Gumilang, dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Alumini Ponpes Gontor itu, dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama. Juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam 10 Penjara, Polisi Juga Mulai Menyelidik Kasus TPPU

Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Pesantren yang berlokasi di Gantar Indramayu ini terus menjadi pembicaraan. Heboh itu sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Bukan hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dibidik kasus lain. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: