Perjalanan Panjang Para Penista Agama, Tak Ada yang Lolos Jeratan Hukum, Kode Keras untuk Panji Gumilang
Kasus penistaan agama kini menimpa Panji Gumilang. -Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Jangan main-main dengan perbuatan menista agama. Sejarah panjang para tersangka pelaku perbuatan ini telah membuktikan, nyaris tidak ada yang lolos dari jeratan hukum.
Bahkan para penista itu, mendapatkan ganjaran hukuman yang maksimal.
Tentu ini kode keras untuk Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Memang tidak ada tempat bagi para penista agama di negeri ini. Bahkan perbuatan ini menjadi yang paling dibenci di Indonesia.
Sejarah panjang Indonesia, delik penistaan agama sudah sangat sering dipakai untuk memenjarakan orang.
Seperti kasus HB Jasin, pada Agustus 1968. Majalah Sastra ini memuat sebuah cerpen berjudul "Langit Makin Mendung". Ceritanya bukan tentang turunnya hujan, tapi pada detail ceritanya justru menista Nabi Muhammad.
Cerita itu ditulis Ki Pandji Kusmin. Ini ini inisial atau samaran dari penulis yang di kemudian hari diketahui bernama Sudihartono. Hal itu memicu amarah besar umat Islam Indonesia.
Majalah Sastra, tempat HB Jassin menjadi penyunting, menjadi sasaran amuk massa. Kemarahan sama sekali tidak mereda walau pun majalah itu sudah melayangkan permintaan maaf.
BACA JUGA:Presiden FIFA Gianni Infantino Bakal di Beri Tanda Jasa Kehormatan Bintang Budaya dari Indonesia
“Jika dilihat dari tahun terbitnya, sebenarnya kritik itu tidak istimewa dan tidak provokatif. Namun cara yang dipilihnya menimbulkan kemarahan kalangan umat Islam,” tulis Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid I.
HB Jassin menjadi orang yang bertanggung jawab atas cerpen tersebut. Pasalnya, Ki Pandji Kusmin tidak diketahui orangnya. Itu hanyalah nama samaran.
Apalagi Jassin juga menolak membeberkan identitas Ki Pandji Kusmin yang sebenarnya. Permintaan maaf Jassin tak cukup. Dia diajukan ke pengadilan. Jassin diberi hukuman satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.
Kasus lain pernah menimpa Pimpinan Redaksi tabloid hiburan Monitor, Arswendo Atmowiloto. Dia juga pernah terkena masalah hukum sebagai penista agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: