Siap-Siap Denda Ongkos 2 Kali Lipat, Jika Penumpang KA Tidak Turun di Stasiun Tujuan
Naik kereta api.-Ist-PT KAI
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
BACA JUGA:Pengusaha Muda Wahyudi Bicara di Worksop Kewirausahaan Siswa SMAN 1 Arjawinangun
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Ayep. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: