Punya NIK, Inilah Kriteria Penerima PKH Bansos Kemensos Agustus 2023
Ilustrasi BLT Bansos-Ilustrasi BSU-
RADARCIREBON.COM – Bantuan sosial (Bansos) jadi alat pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya yang mask kategori ekonomi pra sejahtera.
Pada bulan Agustus 2023 dikabarkan bansos akan kembali dicairkan oleh pemerintah guna membantu masyarakat.
Syarat untuk dapat program bansos, masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera atau terdapat di dalam KTP maupun KK.
NIK ini sebagai pasword atau kata kunci untuk mengecek nama penerima bansos di situs cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan website resmi dari pemerintah.
Salah satu cara untuk mengecek penerima bantuan atau bukan dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan website resmi dari pemerintah.
Pengecekan penerima bansos tersebut, hanya bisa melalui website resmi tersebut. Bukan situs lainnya.
Berikut cara cek bansos yang cair di Bulan Agustus 2023, simak urutannya:
- Buka peramban atau browser di telepon selular atau komputer yang anda miliki
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yakni cekbansos.kemensos.go.id
- Cari kolom untuk pilih wilayah tempat tinggal, harus sesuai dengan kartu tanda penduduk atau KTP
- Pada kolom isian, tulis nama penerima manfaat
- Isi kode keamanan yang ditampilkan
- Bila kolom isian sudah terisi, klik tulisan 'Cari Data'
- Tunggu situs merespons dan menampilkan status penerima bantuan atau bukan.
BACA JUGA:Bansos Agustus 2023 Cair, Cek NIK Kamu, Begini Caranya
Sebagai informasi, untuk Agustus 2023 bansos yang cair adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah salah satu jenis bantuan sosial untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dengan jumlah bantuan yang dapat membantu masyarakat.
Penerima Bantuan PKH Bansos Kemensos Agustus 2023:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini
- Anak usia sekolah SD sampai dengan SMA
- Penyandang disabilitas
- Masyarakat lanjut usia
BACA JUGA:3 Jenis Bansos Cair di Agustus 2023, Salah satunya Bantuan Pendidikan yang Nilainya Rp 46,5 triliun
Besaran bantuan PKH:
- Ibu hamil atau nifas besaran bantuan Rp 750.000 setiap tahap atau total Rp 3.000.000 dalam satu tahun
- Pendidikan Anak usia SD sampai dengan SMA Rp 225.000 sampai dengan Rp 2.000.000 per tahun
- Anak usia dini Rp 750.000 untuk setiap tahap pencairan dengan total per tahun Rp 3.000.000
- Penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia Rp 600.000 untuk setiap tahap pencairan atau Rp 2.400.000 per tahun.
Sebagai informasi, PKH adalah program keluarga harapan adalah jenis bantuan sosial untuk menurunkan angka kemiskinan.
Sebenarnya, PKH bukan hanya bantuan langsung tunai atau BLT, karena berbeda dari syarat penerima manfaat, besar bantuan dan cara untuk mengecek pencairannya.
BACA JUGA:3 Jenis Bansos Cair di Agustus 2023, Salah satunya Bantuan Pendidikan yang Nilainya Rp 46,5 triliun
Bantuan sosial PKH ini, hanya dapat diterima oleh keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dan terdaftar nomor induk kependudukan (NIK) di DTKS.
PKH ini untuk ibu hamil diberikan agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) yang memadai.
Begitu juga untuk pendidikan anak, bantuan ini diharapkan dapat membantu layanan pendidikan atau fasilitas pendidikan.
Sedangkan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sosial dan kesejahteraannya.
Melalui bantuan PKH ini, masyarakat dapat memiliki akses untuk memanfaatkan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
BACA JUGA:Ibu Hamil Cek Rekening! Ini 3 Jenis Bansos yang Cair Agustus 2023, Nominal hingga Rp 3.000.000
Kemudian mencukupi kebutuhan pangan, gizi, hingga perawatan.
Bansos PKH juga diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan lewat bantuan yang mengarah pada perbaikan gizi, kesehatan dan layanan pendidikan.
Oleh karena itu, masyarakat penerima manfaat tentu harus mengecek dan memastikan bantuan tersebut diterima di bulan ini.
Karenanya, simak cara cek bansos Agustus 2023 yang cair Rp 750 ribu untuk tahap kali ini, silakan mencoba di kanal resmi cekbansos.kemensos.go.id. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase