Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Terbukti Aniaya David Ozora dengan Terencana

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Terbukti Aniaya David Ozora dengan Terencana

Terdakwa Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam penyampaian tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghukum Mario Dandy, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy sudah mengetahui kalau David Ozora adalah seorang mantan kekasih anak AG. Hal itu diketahui lewat amarah Mario ketika menganiaya David.

BACA JUGA:Yuk Berwisata ke Pangandaran Lewat Bandara Kertajati, Waktu Tempuh Kurang dari 1 Jam

"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.

Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

BACA JUGA:PD Surabraja Putra Ikuti Indonesia Retail Expo, Tawarkan Produk Unggulan

Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Adapun hal yang memberatkan antara lain perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan David, Mario Dandy juga disebut berupaya merangkai cerita bohong.

BACA JUGA:KONTRAS! Langit Biru saat Terbang dari Bandara Kertajati, Kabut Polusi Jadi Pemandangan Langit Jakarta

Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase