2 Hari Berturu-turut, Satresnarkoba Polres Ciko Ringkus 3 Tersangka Pengedar Obat Terlarang
Inilah salah satu pengedar obat terlarang yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Cirebon Kota (Ciko) beberapa hari yang lalu.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam kurun waktu dua hari, yakni 13-14 Agustus 2023 lalu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil ungkap tiga kasus dan menangkap sejumlah pengedar obat terlarang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras terlarang.
Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Maruf mengungkapkan inisial para tersangka.
"Dalam dua hari ada tiga kasus yang berhasil kami ungkap dan mengamankan tiga pelaku berinisial EF, AS, dan IS," kata Maruf di Mapolres Ciko, Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jaga Budaya dan Tradisi, Mahasiswa KKM UMC Ziarah ke Pendiri Desa Peusing Kuningan
Tersangka EF diamankan di Jalam Cangkring I Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin 14 Agustus 2023.
Dari tangan EF polisi menyita ribuan butir obat keras terlarang. "Barang bukti uang diamankan 188 pil tramadol, 605 pil trihexnidyl dan 2096 butir pil jenis DMP," ungkap Maruf.
Untuk tersangka AS uang ditangkap di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Minggu 13 Agustus 2023. Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka AS kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket dengan berat total 6,46 gram dan satu buah handphone," kata mantan Kasat Narkoba Polres Cianjur ini.
BACA JUGA:DPD PAN Kabupaten Cirebon Tetap Pegang Hasil Rakernas 2022: Dukung Ganjar Pranowo
Sementara, tersangka IS ditangkap di Pandesan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin 14 Agustus 2023. Dari tangan IS, polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras terlarang.
"Barang bukti yang diamankan yakni pil jenis tramadol 1400 butir danTrihex 500 butir," lanjutnya.
Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Jadikan Alun-alun Edu Forest Setu Kabupaten Bekasi sebagai Hutan Kota
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 milyar," tandasnya.
Sementara tersangka IS dan EF dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase