Kasus TTPU Panji Gumilang Naik Statusnya ke Penyidikan

Kasus TTPU Panji Gumilang Naik Statusnya ke Penyidikan

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tidak hanya dugaan penistaan agama, Panji Gumilang bakal tersangkut kasus baru.

Status kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Menurut Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan bahwa peningkatan status kasus itu diperoleh setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu 16 Agustus 2023. 

"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen Pol Whisnu, Rabu 16 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Yakin Warga Bandung Bisa Adaptasi Pindah dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati, Ini Alasannya

Perlu diketahui, sampai dengan saat ini, Bareskrim telah memeriksa 21 dari total 40 orang yang diundang untuk klarifikasi. 

Sebanyak 16 orang yang diperiksa merupakan pengirim dana dan 5 orang saksi merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pesantren Al-Zaytun.

Dalam gelar perkara tersebut, Brigjen Pol Whisnu mengatakan, pihaknya tak hanya melibatkan tim internal saja, tetapi juga pengawas eksternal.

"Yang dihadiri bukan saja dari Bareskrim, namun juga dari pengawas eksternal, baik dari Irwasum, Divkum, Propam, dan keterangan ahli dari para akademisi dan ahli yayasan, ahli tindak pidana."

BACA JUGA:Daihatsu Hadirkan Ayla Sport dan Program Dress Up bagi Sahabat Muda Kreatif di GIIAS 2023

"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut," jelas Brigjen Pol Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. 

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp15 triliun.

Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang di antaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase