175.510 Napidana Dapat Remisi, Negara Bisa Hemat Ratusan Milyar, Kok Bisa?

175.510 Napidana Dapat Remisi, Negara Bisa Hemat Ratusan Milyar, Kok Bisa?

Pemberian remisi kepada narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Selain peringatan hari besar keagamaan, momentum peringatan HUT RI adalah hal yang paling ditunggu oleh para narapidana.

Pasalnya, pada momen itulah pemerintah memberikan pengampunan, berupa pemotongan masa tahanan kepada para narapidana alias remisi.

Narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang selama menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan memperlihatkan sikap yang baik, tidak tercela dan bisa merubah dirinya menjadi lebih baik.

Adanya kebijakan remisi ini tak hanya berdampak pada keluarga tahanan, namun juga berdampak pada keuangan negara.

BACA JUGA:Adanya Rute Penerbangan Bandara Kertajati ke Nusawiru Disambut Baik PHRI Pangandaran

Ribuan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mendapatkan remisi tahun ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Selain itu menurut Menkumham dengan ribuan Narapidana terima remisi bebas, negara hemat ratusan miliar rupiah.

Dalam pemberian remisi ini, pemerintah disebut menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Perlu Sediakan Shuttle untuk Penumpang dari Brebes - Tegal, Belum Ada Transportasi Langsung

Dari ratusan ribu narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.606 napi diantaranya langsung bebas.

Menkumham menyerahkan langsung remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya kepada awak media, Kamis 17 Agustus 2023.

Yasonna menjelaskan bahwa pemberian RU dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Harta Karun Cirebon yang Menggegerkan Dunia, Dilelang Rp 720 Miliar, Penemuan Terbesar di Asia

Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi, di mana negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Menkumham berpesan hal tersebut dapat menjadi momentum motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Diterangkannya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” jelasnya.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.”

BACA JUGA:Momen HUT RI ke-78, Putri Ariani Minta Doa dan Dukungannya di Semifinal AGT 2023

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” sambungnya.

Selain itu, diharapkannya para napi dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase