Narapidana Korupsi Dapat Remisi dari Negara, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Narapidana Korupsi Dapat Remisi dari Negara, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. Foto: -Nur Fidhiah Shabrina-JPNN.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, 17 Agustus 2023.

Tidak hanya Setya Novanto dan Imam Nahrawi, ratusan narapidana koruptor pun mendapat hak remisi yang sama.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menyebutkan total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit.”

BACA JUGA:175.510 Napidana Dapat Remisi, Negara Bisa Hemat Ratusan Milyar, Kok Bisa?

“Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis.

Semua narapidana di Sukamiskin, kata Kunrat, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," katanya.

Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.

BACA JUGA:Adanya Rute Penerbangan Bandara Kertajati ke Nusawiru Disambut Baik PHRI Pangandaran

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Selain itu menurut Menkumham dengan ribuan Narapidana terima remisi bebas, negara hemat ratusan miliar rupiah.

Dalam pemberian remisi ini, pemerintah disebut menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.

Dari ratusan ribu narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.606 napi diantaranya langsung bebas.

BACA JUGA:Harta Karun Cirebon yang Menggegerkan Dunia, Dilelang Rp 720 Miliar, Penemuan Terbesar di Asia

Yasonna menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi, di mana negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase