15 Jaksa Bakal Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

15 Jaksa Bakal Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-kejagung.go.id

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menurunkan 15 jaksa untuk meneliti berkas milik tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang.

Pasalnya, Kejagung sudah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 18 Agustus 2023.

Adapun berkas perkara tahap I kasus dugaan penistaan agama Panji diterima Kejagung pada Rabu, 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Penerbangan Perdana dari Bandara Cililitan ke Kemayoran, Tonggak Sejarah Penerbangan Komersial di Indonesia

Menurutnya, pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti sebelum menyatakan berkas itu lengkap (P21) atau tidak.

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Uga Jatigede Ujungjaya Jadi Nagara, Benarkah Sudah Meramalkan Waduk Jatigede hingga Bandara Kertajati?

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: repo