Bakal Menua Dibalik Jeruji Besi, Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Penjara

Bakal Menua Dibalik Jeruji Besi, Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan aset sebesar Rp 36 miliar disita.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IIA memberikan vonis kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra hukuman penjara 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Sunjaya Purwadisastra juga dikenakan saksi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan.

Pembacaan vonis terhadap Sunjaya Purwadisastra itu berlangsung pada sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, Jumat 18 Agustus 2023.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Beny Eko Supriyadi SH MH. 

BACA JUGA:Ditemukannya Kapal Karam di Laut Cirebon Pembawa Harta Karun, Tenggelam Diduga karena Muatan Terlalu Berat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang bahwa unsur dakwaan pertama dan kedua serta dakwaan ketiga jaksa terkait suap dan gratifikasi serta TPPU terpenuhi.

Tepat pukul 15.00 WIB, vonis terhadap Sunjaya akhirnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Sunjaya akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani masa pokok hukuman.

Majelis hakim juga menetapkan aset Sunjaya yang disita KPK, dirampas oleh Negara. 

BACA JUGA:Petani Milenial, Solusi Pertanian Berkelanjutan

Aset yang disita KPK sendiri berupa aset tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak seperti mobil yang sudah disita.

Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa terkait uang pengganti sebesar 30 miliar. Aset yang disita sendiri kurang lebih hanya senilai 36 miliar yang dirampas oleh Negara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua alternatif pertama, dakwaan ketiga alternatif pertama," tegas Ketua Majelis Hakim, Beny Eko Supriyadi SH MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase