Panjang 46 Kilometer, Tol Indramayu Kertajati Bakal Diwujudkan, Jadi Penghubung Kawasan Segitiga Rebana

Panjang 46 Kilometer, Tol Indramayu Kertajati Bakal Diwujudkan, Jadi Penghubung Kawasan Segitiga Rebana

Tol Indramayu Kertajati merupakan bagian dari Kawasan Rebana yang akan diwujudkan pada tahun 2025 sampai dengan 2029.-Ilustrasi Jasa Marga/Diolah - Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Jalan Tol Indramayu – Kertajati akan segera diwujudkan untuk menunjang keberadaan Kawasan Rebana yang merupakan segitiga di wilayah Pantura Jawa Barat.

Diharapkan dengan adanya ruas Tol Indramayu – Kertajati dapat menopang pertumbuhan ekonomi di wilayah Utara dan Timur Jawa Barat.

Sebab, jalan tol yang direncanakan memiliki panjang 46 kilometer itu, akan menghubungkan Indramayu dengan Kecamatan Kertajati.

Lokasi ini sangat strategis karena berdekatan dengan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan dan tentunya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

BACA JUGA:Daftar Transportasi ke Bandara Kertajati, Tarif Mulai Rp 50 Ribuan, Yuk Simak

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil mengungkapkan, infrastruktur di wilayah utara dan timur akan terus dikembangkan untuk menopang Kawasan Rebana yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.

"Perpres 87 Rebana nilainya Rp 300 triliun. Rp 200 triliun termasuk Tol Indramayu. Rp 100 triliun untuk wilayah selatan," kata Kang Emil, terkait rencana pembangunan tersebut.

Diharapkan keberadaan jalan tol dapat mendukung percepatan dan perkembangan investasi di Kawasan Rebana yang sangat menarik.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 mengatur Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

BACA JUGA:SERU! UPT Balai Yasa Prujakan Cirebon Lomba Tarik Lokomotif, Bobot 70 Ton, Ditarik 8 Orang

Dikutip dari perpres tersebut, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa percepatan pembangunan Kawasan Rebana sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi: Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Kemudian pada Pasal 3 Ayat 1, percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut Rencana lnduk. 

Selain ketiga infrastruktur utama tersebut, di Kawasan Rebana juga akan dikembangkan kereta barang, kereta semi cepat, jalan tol, dan jalan nontol yang menghubungkan infrastruktur utama dan kawasan industri yang akan dikembangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: