Warga Tasikmalaya Curi 11 Kambing di Majalengka, Warga Sumedang Masih DPO
4 orang anggota komplotan pencuri kambing asal Tasikmalaya ditangkap di Majalengka. Foto:-Istimewa-
Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merugikan pemilik hewan secara finansial.
"Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan berupa kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tegas AKBP Indra Novianto.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto juga menyampaikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang telah berhasil membekuk para pelaku pencurian hewan ini dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Begini Loh Bobotoh, Aksi Levy Madinda Sebelum Penalti Marc Klok di Jatidiri Ternyata Ada Tujuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: