Kejari Kabupaten Cirebon Tangkap Oknum Pendamping Gelapkan Pajak 3,5 Miliar di 82 Desa

Kejari Kabupaten Cirebon Tangkap Oknum Pendamping Gelapkan Pajak 3,5 Miliar di 82 Desa

Oknum mantan pendamping desa yang terlibat kasus dugaan penggelapan pajak dana desa di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. -Andri Wiguna-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akhirnya menahan Mustofa (MF), oknum mantan pendamping desa yang terlibat kasus dugaan penggelapan pajak dana desa. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 23 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak tanggung-tanggung, dari perhitungan yang dilakukan total kerugian dari penggelapan pajak dana desa oleh mantan oknum pendamping tersebut mencapai 3,5 miliar.

Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menyebut modus yang dilakukan oleh tersangka yakni bertindak sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa Kecamatan yang bertugas menerima pembayaran pajak dari desa-desa.

Yang bersangkutan mengumpulkan pajak dana desa dari puluhan desa di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2019 sampai dengan 2021.

BACA JUGA:Brosur KUR Syariah Pegadaian Terbaru 2023, Simak Simulasi Cicilan dan Limit Pinjaman, Tarif Ringan

"Seharusnya pembayaran pajak ini dilakukan oleh Pemdes melalui bendahara desa, tapi oknum ini mengumpulkan pajak dana desa dengan dalih akan dibayarkan melalui pendamping desa," ujar Ivan.

Diterangkannya, tersangka sendiri adalah mantan pendamping lokal desa Kecamatan Panguragan periode tahun 2017 sampai dengan 2021.

"Prosesnya memang cukup panjang karena desa yang digelapkan pajaknya cukup banyak sekitar 82 desa sehingga butuh waktu lumayan panjang.”

“Hari ini setelah memenuhi dua alat bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon," imbuhnya.

Dijelaskan Ivan, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Tidak hanya tersangka, pemeriksaan terhadap saksi juga masih terus berjalan sehingga menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dari kasus tersebut.

BACA JUGA:Mengatasi Masalah tanpa Masalah, KUR Syariah Pegadaian, Cicilan Ringan, Hanya Rp 84 Ribuan per Bulan

"Pemeriksaan saksi masih kita lakukan, kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada hal baru nantinya sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.

Pihaknya kata Ivan, masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, saat ini menurut Ivan, baru 3,5 miliar kerugian negara yang ditemukan dari 82 desa tersebut.

Tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa dari desa-desa lain sehingga potensi kerugian bisa bertambah.

"Yang mungkin cukup rumit adalah harus memeriksa dari item per item kegiatan yang digelar di desa dan jumlah pajaknya.”

“Sehingga diketahui nanti jumlah berapa pajak yang dibayarkan dan berapa yang tidak dibayarkan, ini yang membuat kasus ini cukup lama penanganannya," bebernya.

BACA JUGA:Negara Tetangga Was-was! Indonesia Teken HOA dengan AS untuk Pengadaan Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk

Saat ini menurut Ivan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Dari pengembangan ini, nantinya akan kita lakukan upaya pemulihan kerugian Negara. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan kita amankan sementara aset-aset milik tersangka," paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase