Masih Ada 9 TPS Ilegal, DLH Kabupaten Cirebon Target 2023 Ini Bebas Sampah Liar, Yakin?

Masih Ada 9 TPS Ilegal, DLH Kabupaten Cirebon Target 2023 Ini Bebas Sampah Liar, Yakin?

Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon bakal terartasi karena TPAs Kubangdeleg Karangwareng akan segera beroperasi.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sampah memang sudah menjadi masalah di Kabupaten Cirebon selama beberapa tahun belakangan ini.

Bahkan, banyak sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Cirebon, karena kurang maksimalnya penanganan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mencatat, sedikitnya ada sembilan TPS ilegal.

Diantaranya, di Jalur Pantura kedawung, Jalur Panguraga-Arjawinangun, Panguragan - Desa Kreyo Kecamatan Klangenan, Jalur Playangan Ciledug.

BACA JUGA:Kepepet Butuh Dana Cepat Tanpa Ribet, Bisa Pinjam di GoPayPinjam, Cek Simulasi Cicilannya

Kemudian, TPS ilegal juga ada di Exit Tol Ciledug, Kanci Sindanglaut, Pasar Lemahabang, dan di Jalur Pabedilan Ciledug.

Menurut Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Agus Muklis bahwa sampah di TPS ilegal itu sudah sering dilakukan pengurasan.

Hanya saja, kesadaran masyarakat nya belum terbangun. Aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi.

“Ya, mudah-mudahan dengan akan segera dioperasikannya TPAS Kubangdeleg, persoalan sampah bisa teratasi, termasuk sampah di TPS ilegal. Targetnya 2023 bebas sampah liar. Dan menutup TPS ilegal,” tegas Agus dilansir dari Radar Cirebon, Kamis 24 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, pengelolaan sampah sendiri sebetulnya sudah berjalan dengan metode Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R).

BACA JUGA:Gak Bakal Tua di Jalan! Jadwal 10 Penerbangan Domestik Bandara Kertajati Sangat Dinanti

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dukung Pemekaran Cirebon Timur, Pemprov Jabar Siap Berikan Anggaran

Dan yang sudah berjalan pengelolaannya di Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber. Bahkan, kata Agus, sudah mempekerjakan 30 orang.

“TPS3R ini juga berikutnya akan dibangun di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Berdiri di tanah milik pemerintah daerah. Setidaknya TPS3R mampu mengurangi sampah yang akan masuk ke TPAS,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan TPS3R menjadi sangat bermanfaat. Sebab, dapat mengurangi volume sampah di TPA, karena sebelumnya terjadinya pengolahan dan penurunan kuantitas.

“Selain mengatasi jumlah sampah yang banyak, TPS3R juga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.”

“Dengan mengolah sampah organik, TPS3R mampu mengubah sampah menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomis,” paparnya.

BACA JUGA:Syarat Mudah Ajukan KUR Syariah Pegadaian: Cukup E-KTP dan Bukti Usaha, Bisa Segera Cair

Teknisnya, pengelolaan 3R ini mulai dari menjemput sampah dari tiap-tiap rumah, pemilah sampah, juga pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos.

“TPS3R ini memberikan sarana kepada masyarakat di kawasan permukiman padat yang ingin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sesuai dengan pilihan dan kondisi lingkungan sekitar mereka,” imbuhnya.

Manfaat lain TPS3R, lanjut Agus, bisa melakukan pengomposan sendiri, dan menyediakan pupuk organik yang murah dan berkualitas untuk petani.

Kemudian, mendongkrak perekonomian daerah dan masyarakat setempat, serta membentuk legalitas struktur organisasi yang terpercaya dan mandiri.

“Selain itu juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomis berupa pengembangan usaha tanaman hias dan herbal, bahan bakar biogas, dan penjualan sampah layak jual,” pungkasnya. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase