Waduh! Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan

Waduh! Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan

Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Foto:-Tangkapan layar-alzaytun

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang saat ini masih mendekam di rumah tanahan (rutan) Bareskrim Polri.

Nampaknya, keberadaan Panji Gumilang di rutan Bareskrim Polri masih berlanjut.

Pasalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari kedepan.

"Saya sampaikan update terkait penanganan kasus tindak pidana penistaan dan penodaan agama oleh saudara PG. Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jarak Berdekatan, Bandara di Pulau Jawa pun Sepi dan Banyak yang Tak Beroperasi, Pemerintah Melanggar Aturan

BACA JUGA:Pengusaha Jasa Konstruksi Kota Cirebon Mengeluh Belum Kebagian Proyek, Begini Kata Herawan Efendi

BACA JUGA:PAN Kabupaten Cirebon Beda Dukungan dengan Pusat, Begini Kalimat Tegas Desy Ratnasari

Ramadhan mengatakan perpanjangan itu dilakukan sejak 22 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang. "Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:Produk Skincare Remaja 13 tahun yang Cocok di Kulit dan Wajah, Anti Kusam dan Berminyak

BACA JUGA:Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon, isinya Sangat Penting

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase