Bupati Imron: Hanya Rp150 Ribu Saja, Masyarakat Bisa Buat Sertifikat Tanah

Bupati Imron: Hanya Rp150 Ribu Saja, Masyarakat Bisa Buat Sertifikat Tanah

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg saat melakukan pertemuan dengan kepala BPN Kabupaten Cirebon dan para camat di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis 24 Agustus 2023.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapat kuota 70 ribu bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Dengan kuota tersebut, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meminta masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL secara maksimal.

Sebab, masyarakat tidak perlu membayar mahal untuk mendapatkan sertifikat tanah.

"Biaya yang harus dikeluarkan dalam PTSL hanya sebesar Rp150 ribu, itupun untuk biaya administrasi di tingkat desa.”

BACA JUGA:Resmikan Masjid Syarif Abdurachman di Cirebon, Wapres Ma'ruf Amin: Lanjutkan Semangat Wali Songo

“Kalau masyarakat proses sendiri, kan biayanya jutaan, ini hanya Rp150 ribu saja " kata Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg saat melakukan pertemuan dengan kepala BPN Kabupaten Cirebon dan para camat di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis 24 Agustus 2023.

Bupati Imron mengatakan, dengan adanya kuota PTSL di Kabupaten Cirebon yang mencapai 70 ribu bidang tanah, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan Kepala BPN dan para camat.

"Kami juga mengundang para camat kumpul dengan kepala BPN guna membahas program PTSL. Kami ingin program ini sukses di Kabupaten Cirebon," ujar Imron.

Bupati Imron mengungkapkan, di Kabupaten Cirebon masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Bahkan banyak juga masyarakat yang menjual tanahnya tanpa langsung membuat sertifikat.

BACA JUGA:Pengamat: Bandara Sepi Karena Rute Penerbangan 'Tidak Manis'

Sehingga, kata Imron, itu sangat rawan terjadi permasalahan dan bisa menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh pihak lain.

Ia mengatakan, ketika masyarakat sudah memiliki sertifikat, nantinya kepemilikan tanah bisa mendapatkan kepastian hukum.

"Kemudian juga akan mengurangi permasalahan tanah. Jadi, kami menyambut baik program PTSL ini," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat ST mengatakan jumlah bidang tanah di Kabupaten Cirebon mencapai 1.034.000.

Bahkan sampai akhir tahun 2022 yang lalu yang sudah terpetakan dan terdaftar mencapai 447 ribu tanah.

BACA JUGA:5 Penginapan Terdekat dengan Situ Cipanten Majalengka Harga Murah, Bisa Jalan Kaki

"Untuk Januari hingga Agustus 2023, kegiatan PTSL sudah kita tambah menjadi 106 ribu bidang tanah, sedangkan yang sudah dipetakan ada 560 ribu.”

“Jadi, masih ada setengah juta bidang tanah lagi yang belum terpetakan dan terdaftar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan jumlah SDM di BPN Kabupaten Cirebon yang ada, pihaknya terus melakukan pendataan dan pemetaan program PTSL tersebut.

"Jumlah SDM di BPN ada 117 orang, kalau dengan cara biasa dan keterbatasan SDM, maka kita sudah menghitung perkiraan selesainya pengukuran pemetaan sampai terbit sertifikat di Kabupaten Cirebon," katanya.

Lebih lanjut, meski dengan keterbatasan SDM, BPN selalu dibantu oleh pihak-pihak terkait untuk mensuskseskan program tersebut.

BACA JUGA:Jelang Lawan Rans Nusantara, Persib Kembali Diperkuat Mantan Timnas Brasil

"Karena itulah, pemerintah pusat membuat skema yang berbasis partisipasi masyarakat, jadi pendaftaran sistematis partisipasi masyarakat.

“Sehingga, yang bergotong-royong dan mensukseskan sertifikasi dibantu banyak pihak," sambungnya.

"Pengukuran kita dibantu oleh pihak ketiga. Untuk memberikan informasi, kita dibantu oleh Pak Kuwu beserta jajaran.”

“Dan untuk mengumpulkan data surat tanah, kita dibantu oleh pengumpul data pertanahan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase