KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Sunjaya Purwadisastra Mengenai Kasus TPPU

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Sunjaya Purwadisastra Mengenai Kasus TPPU

Juru bicara KPK, Ali Fikri.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengajukan banding.

Banding tersebut dilayangkan oleh KPK atas putusan hukum atau vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan Kepala Satuan Tugas Penuntutan Siswhandono.

BACA JUGA:Pelajar di Cirebon Bersiap Menyambut Presiden Jokowi, Baris Rapih di Pinggir Jalan

“Salah satu poin alasan banding dari Tim Jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat 25 Agustusb2023 lalu.

Dia mengatakan, pernyataan banding tersebut disampaikan melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Namun, sampai saat ini Tim Jaksa KPK belum juga menerima salinan lengkap putusan perkara Sunjaya. 

KPK lantas menekankan bahwa salinan putusan itu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun memori banding. Jaksa KPK berharap untuk segera dapat dikirimkan.

BACA JUGA:Pelajar di Cirebon Bersiap Menyambut Presiden Jokowi, Baris Rapih di Pinggir Jalan

Sebelumnya, Hakim Pengadilan. Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada Sunjaya Purwadisastra pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

Hakim menilai, Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima tahun.

BACA JUGA:Kunjungan ke Belanda, Mahfud MD Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase