Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan Peserta Pemilu: Taati Tahapan

Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan Peserta Pemilu: Taati Tahapan

Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut ini cara daftar dan persyaratan.-dok-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak kampanye sebelum waktunya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kota Cirebon telah menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.

Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2023 itu, Bawaslu mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik dalam bentuk apapun, yang dilaksanakan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 agar tidak memuat unsur kampanye.

Selain itu, dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 dan Surat Imbauan KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.

BACA JUGA:Maskapai Bisa Cuan di Bandara Kertajati, Tapi Syaratnya Berat, Tol Cisumdawu Saja Dianggap Tidak Cukup

BACA JUGA:DUH! 34 Bandara Internasional, Hanya 2 yang Menjalankan Fungsinya Bandara Husein Sastranegara Turun Kasta?

"Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilu, yang salah satunya dengan menaati tahapan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPdI dalam keterangannya, Selasa 29 Agustus 2023.

Devi menambahkan, karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, sehingga diimbau tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye. Termasuk dalam hal pemasangan APS.

"Misalnya, dalam pemasangan APS itu belum boleh berisi pesan ajakan memilih. Baik melalui tulisan maupun simbol seperti tanda coblos. Begitu juga aktivitas serupa di media sosial," katanya.

Melalui imbauan yang disampaikan, Devi berharap, parpol maupun bacaleg bisa mengambil langkah tepat jika telah memasang APS yang berisi pesan kampanye.

BACA JUGA:Jelajah Tanah Toraja Bersama XMAX Connected, Pengalaman Seru Merapah Negeri di Atas Awan

BACA JUGA:Bukan Marc Klok, Jakmania Minta Pelatih Persija Awasi Pemain Persib yang Satu Ini

"Silakan kami sudah menyampaikan imbauan. Kiranya bisa diperhatikan untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya," kata Devi.

Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menerbitkan imbauan kepada KPU Kota Cirebon yang pada intinya menyampaikan hal serupa, yaitu untuk dapat mengimbau parpol. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase