Kemendagri Terima Nama Calon Sekda
Waktu Penetapan SK Sekda Awal Februari CIREBON– Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima hasil penilaian calon sekretaris daerah (sekda) dari tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Tiga nama calon sekda yang telah mengikuti uji kelayakan pada sekitar dua minggu lalu akan dipilih salah satunya menjadi sekda definitif. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan dari Pemprov Jawa Barat, saat ini hasil penilaian dari tiga calon sekda, sudah dikirimkan ke Kemendagri. Setelah melalui tahapan proses administrasi di Kemendagri, satu nama yang direkomendasikan akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. “Dari situ, gubernur langsung membuat SK (Surat Keputusan) mengangkat sekda definitif Kota Cirebon,” terangnya, Senin (27/1). Meskipun Pemprov Jawa Barat yang melakukan serangkaian proses uji kelayakan hingga penilaian, namun, tetap saja keputusan rekomendasi ada di pihak Kemendagri. Itu pun, lanjut Ferdinan, rekomendasi tidak berbeda dengan hasil penilaian. Artinya, dari tiga calon sekda yang akan dipilih sebagai sekda definitif, salah satu dari mereka yang mendapatkan nilai tertinggi. “Ada banyak pertimbangan dan penilaian. Hasil akhirnya akan dibuat SK Gubernur,” tegasnya. Dalam hal ini, sudah di luar ranah kebijakan dan kewenangan wali kota. Sebab, wali kota sampai pada mengajukan tiga nama calon sekda saja. Ferdinan memperkirakan, pada minggu pertama atau kedua bulan Februari 2014, nama sekda definitif sudah disampaikan berikut SK Gubernur. Hal ini, berkaitan erat dengan mutasi gelombang kedua yang belum juga digelar. “Mutasi akan digelar bersamaan dengan pengangkatan sekda definitif,” terangnya. BK-Diklat, ujar Ferdinan, selalu memantau perkembangan calon sekda di berbagai tingkatan. Hal ini terkait dengan keinginan wali kota agar proses pengangkatan sekda dan pejabat yang terkena mutasi maupun promosi, dilakukan akhir Januari atau awal Februari. Sementara, Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin SSos mengatakan, proses pengangkatan sekda berbeda dengan eselon dua. Salah satu perbedaan mendasar, untuk sekda harus melalui proses rekomendasi dari Kemendagri. Sedangkan pejabat eselon dua hanya melalui penilaian dari Gubernur, kemudian nama kembali dikirim ke wali kota. Dalam hal ini, wali kota yang membuat SK pejabat eselon dua. “Kalau sekda, SK dari gubernur,” bebernya, kemarin. Sekda dan pejabat eselon dua sama-sama dalam tingkatnya. Namun, sekda memiliki kekhususan. Seperti, eselon sekda 2A sedangkan kepala dinas atau sejenisnya eselon 2B. Turunnya SK sekda dari Gubernur, otomatis berimbas pada pelaksanaan mutasi gelombang kedua. Sebab, kata Mundirin, saat ini beberapa kursi eselon tiga dan empat, sudah lama tidak di isi pejabat baru. “Akan ada yang promosi dan rotasi,” ungkapnya. Selain itu, jika salah satu dari tiga calon sekda sudah dinyatakan lolos, maka, kursi eselon dua yang ditinggalkan akan diserahkan kepada pejabat lain. Dalam hal ini, akan ada pejabat yang promosi menduduki kursi eselon dua, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan rotasi diantara sesama pejabat eselon dua. Untuk hal ini, Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM, berhak menentukan dan memiliki kewenangan sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon. Termasuk, menentukan dua calon sekda yang tidak lolos, untuk ditempatkan di posisi baru atau tetap pada jabatan sekarang. “Itu semua tergantung wali kota. Kami hanya menjalankan sesuai prosedur dan administrasi saja,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: