Kemenag Lobi Kerajaan Arab Saudi untuk Perpendek Masa Tinggal Jamaah Haji
Pelaksanaan ibadah haji reguler menjadi hanya 20 hari menjadi salah satu wacana yang dibahas.-Azis Kurmala/Antara-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Upaya Pemerintah Indonesia untuk memperdek masa tinggal jamaah haji selama musim haji terus dilakukan.
Kementerian Agama terus melobi Kerajaan Arab Saudi terkait kemungkinan untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji.
Namun, dalam perjalanannya upaya tersebut terganjal oleh aturan penerbangan di Arab Saudi yang tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengungkapkan, permasalahan pokoknya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
BACA JUGA:Bobotoh di Tribun Selatan Kena Sindir lagi, Insiden di Siliwangi Disinggung Manajemen Persib
"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," jelasnya dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.
Dalam Ta'limatul Hajj, ungkap Subhan, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan.
Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah.
Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.
BACA JUGA:Timnas U-23 Indonesia Selangkah Lagi Mengukir Sejarah, Shin Tae-yong Justru Memuji Erick Thohir
"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari."
"Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah," papar Subhan.
"Operasional pemulangan, dimulai 15 Zulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Zulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.
Kemenag, sebutnya, pernah menanyakan aturan dalam Ta'limatul Hajj ini ke pihak Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase