Polisi Amankan Ratu Ekstasi
TUKDANA - Unit Reskrim Polsek Tukdana berhasil menyita ratusan ribu pil dextro dari tangan Her (50), warga Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Wanita yang disebut-sebut sebagai “ratu ekastasi” itu, ditangkap petugas di kediamannya bersama barang bukti ratusan ribu pil dekstro dan trihex dalam jumlah besar tanpa izin. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono melalui Kapolsek Tukdana AKP Alka Nurani mengatakan, polisi menyita 163.000 butir pil dextro yang dikemas dalam plastik transparan. Selain itu, juga diamankan 37.500 butir pil Trihexyphenidyl atau Trihex yang dikemas dalam kemasan boks kecil dan besar. Keberhasilan menangkap ratu dextro bermula dari keterangan salah seorang pengguna pil dextro yang identitasnya disembunyikan petugas. Dari penuturan pria tersebut, terungkap bila ia kerap mendapatkan pil-pil tersebut dari tangan tersangka. Keterangan itu lantas dikembangkan petugas kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tangan tersangka saat tengah melakukan transaksi bersama salah seorang pengguna pil tersebut. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemuka ratusan ribu pil dextro yang dikemas dalam 163 kantung plastik transparan yang masing-masing berisi seribu butir. Termasuk pil Trihex sejumlah 37.500 butir yang terdiri dari 3 jenis. Antara lain dalam lembaran yang berisi masing-masing 10 butir per lembar yang mencapai 10.000 pil, dan dalam kemasan kotak-kotak kecil sejumlah 30 boks dengan isi masing-masing 250 butir. Sedangkan dalam kemasan besar dikemas dalam 20 boks yang masing-masing berisi 1.000 butir. Barang bukti tersebut ditemukan dari tiga lokasi berbeda di dalam rumah tersangka, yakni dari dua lemari dan sebuah etalase. Di hadapan penyidik tersangka mengaku telah menjalani bisnis jual beli pil tersebut dalam 3 tahun terakhir, tersangka memperoleh barang tersebut dari Jakarta. Polisi menduga tersangka merupakan bandar besar yang kerap menyuplai pil-pil tersebut ke sejumlah agen dan pengecer di Kabupaten Indramayu. “Telah banyak korban jiwa yang ditimbulkan akibat mengonsumsi pil-pil tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun kurungan dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegas kapolsek. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: