Kabar Gembira! Pasien Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS

Kabar Gembira! Pasien Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS

JKN-KIS--

RADARCIREBON.COM - Mekanisme pembiayaan penyakit terdapat perubahan pasca status darurat Covid- 19 di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk menjamin biaya perawatan pasien Covid-19

Kebijakan pembiayaan Covid-19 sudah berlaku sejak 1 September 2023 lalu.

Bagi yang bukan peserta JKN, maka biaya perawatan Covid-19 ditanggung secara mandiri atau dibiayai oleh penjamin lainnya.

BACA JUGA:Flash Sale Shopee Beli Mobil Rp 9 Ribu Dapat Toyota Avanza, Harga Asli Rp 235 Juta, Cuma Bayar Rp 10 Ribu

"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023."

"BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023. 

Agustian mengatakan, sejak status pandemik di Indonesia dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, biaya pelayanan rawat pasien Covid-19 masih menjadi tanggungan pemerintah. 

Biaya ini disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI, selaku penyedia utama layanan.

"Kebijakan tersebut dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023, dan selanjutnya seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan," katanya.

BACA JUGA:Keuntungan Cara Pakai Kredivo di Tokopedia Lengkap dengan Tutorialnya

Peserta JKN Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

BPJS Kesehatan sekarang menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan Covid-19. 

Jaminan ini juga termasuk pasien yang perlu rawat inap di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase