Kabar Gembira! Pasien Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS
JKN-KIS--
Sementara, khusus kasus gawat darurat, peserta bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," bebernya.
Dia memastikan peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri juga bisa menggunakan jasa telekonsultasi lewat Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar.
Kemudian bisa mendapat rujukan sesuai dengan indikasi medis.
BACA JUGA:Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Turkmenistan, Shin Tae-yong Sebut Nama Paling Berbahaya
Penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase