BPJS Kesehatan Cirebon Gelar Sosialisasi, Cegah Kecurangan dalam JKN
BPJS Kesehatan Cirebon Gelar Sosialisasi, Cegah Kecurangan dalam JKN-KHOIRUL ANWARUDIN-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pencegahan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian BPJS Kesehatan Cabang Cirebon. Salah satu upayanya adalah dengan menyosialisasikan pencegahan anti kecurangan atau fraud di wilayah kerjanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Adi Darmawan menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan fasilitas kesehatan diwilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan, pihaknya bersama dengan para pemangku kepentingan, mengadakan kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja sama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025 dan Pencegahan Kecurangan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta Peningkatan Pemanfaatan Layanan Perbankan, pada Selasa (04/03/2025).
Adi menjelaskan dalam upaya pencegahan kecurangan atau fraud itu, diperlukan dukungan yang kuat serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau fraud.
Pelaksanaan pencegahan kecurangan atau fraud, dapat dilakukan dengan menjalankan sistem anti kecurangan atau fraud dimulai dari upaya pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.
BACA JUGA:Usul Nyeleneh KDM, Ingin Nyi Roro Kidul jadi Branding Kabupaten Pangandaran, Tiru Merlion Singapura
"Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah terjadinya kecurangan atau fraud. Harapannya dengan komitmen bersama, kita bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkesinambungan.” ujar Adi.
Adapun sampai dengan bulan Februari tahun 2025, lanjut Adi sebanyak 424 FKTP dan 58 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengatakan bahwa seiring hadirnya Program JKN sejak tahun 2014, banyak masyarakat yang telah terdaftar dan merasakan manfaat dari hadirnya Program JKN. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan dan jumlah Peserta JKN setiap tahunnya.
“Banyaknya jumlah peserta JKN yang terdaftar, telah menjadikan Kabupaten Indramayu memperoleh predikat Universal Health Coverage atau Cakupan Kesehatan Semesta sejak tahun 2024,” lanjut Syaefudin.
BACA JUGA:Balap Lari Liar Dibubarkan Polisi Cirebon, Dilakukan Malam Hari di Jalan Raya
Menurut Syaefudin, peningkatan jumlah peserta JKN mengindikasikan bahwa BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, fasilitas kesehatan serta berbagai pihak dalam ekosistem JKN telah memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan atas adanya pemberi pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kecurangan atau fraud. Oleh karenanya, diperlukan adanya sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat terkait prosedur pemanfaatan Program JKN serta peningkatan pemahaman FKTP akan hak dan kewajibannya dan juga optimalisasi pencegahan kecurangan dalam program JKN.
“Melalui sinergi yang optimal, diharapkan fasilitas kesehatan melayani masyarakat dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kecurangan atau fraud.” ucap Syaefudin.
Sementara itu Hikmat Permana selaku Ketua Sub Tim Penanganan PK JKN Provinsi Jawa Barat yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa suatu tindakan pemberian pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan atau fraud apabila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Pengendara Motor Korban Pembacokan di Cirebon, Pelakunya Diduga Kawanan Begal
“Sistem Anti Kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN harus di optimalkan sejak langkah pencegahan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk dapat menyamakan persepsi pada stakeholder terkait esensi dari upaya pencegahan kecurangan, mencegah terjadinya kriminalisasi pihak lainnya, serta menyelamatkan Program JKN dan keuangan negara.” tuturnya. (awr/opl)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


