Dipanggil Kadisdik, AG Tidak Mengakui Perbuatannya
CIREBON – Setelah diadukan ke polisi, AG seorang Kepala Sekolah salah satu SMA swasta di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, yang dituduh melakukan pelecehan terhadap siswinya, Senin pagi (27/1) memenuhi panggilan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon. Ditemui Radar Cirebon di kantornya, Kadisdik Kabupaten Cirebon Drs Erus Rusmana MSi menjelaskan, AG mengaku tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan siswinya tersebut. \"Hari ini (kemarin) kami telah memanggil yang bersangkutan. Kepada kami, AG membantah dan tidak mengakui telah melakukan perbuatan apa yang telah diberitakan media dan dituduhkan siswinya itu,\" ungkapnya. Lebih jauh, pihaknya tetap akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya hingga sekarang AG sedang menjalani proses hukum. Dalam hal ini, Erus juga tidak dapat intervensi AG apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. \"Kami tetap menunggu proses hukum. Kami juga tidak dapat mengintervensi yang bersangkutan terbukti salah atau tidak, karena memang buktinya belum ada dan hasil laporan proses hukum juga belum,\" tuturnya diamini Kabid pendidikan menengah Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd. Lantara AG dalam hal ini tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambah Erus, maka segala kewenangan ada pada yayasan bersangkutan. \"Setelah proses hukumnya keluar, dalam hal ini yayasan yang berhak karena statusnya bukan PNS, tapi katanya yang bersangkutan saat ini dinonaktifkan sementara oleh yayasan. Lebih dari itu, setelah hasil dari proses hukum keluar entah terbukti atau tidak, Disdik hanya memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan masukan untuk selanjutnya. Semoga yang demikian kedepannya tidak terjadi lagi, kami juga sudah sering melakukan himbauan dan pembinaan mengenai disiplin dan etika para pegawai,\" paparnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: