Polisi Sebar Foto Buronan Kasus Penggelapan Uang
KEDAWUNG– Setelah tidak memenuhi panggilan dari penyidik, Polsek Kedawung akhirnya menetapkan tersangka Soleh Ubed (52), warga Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cirebon Kota, Selasa (28/1). Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsekta Cirebon Kedawung AKP Suwondo mengatakan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp14,5 juta ini diduga telah kabur. “Ketika kami melakukan jemput paksa, tapi tersangka sudah tidak ada di tempat. Kita akan sebar dan pasang foto tersangka di tempat-tempat keramaian umum dan mal se-wilayah III Cirebon,” ujar mantan KBO Reskrim Polres Cirebon Kota ini. Ditambahkan Suwondo, tersangka Soleh memilili ciri-ciri yakni perawakan sedang , kulit sawo matang , tinggi 170 Cm dan berat badan sekitar 75 kg. “Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan sang buronan ini, agar secepatnya melapor ke polres atau polsek terdekat di wilayahnya masing-masing, atau bisa lapor langsung ke Polsekta Cirebon Kedawung,” katanya. Perlu diketahui, tersangka Soleh Ubed dilaporkan H Slamet Yahya (50) warga perumahan Puri Regency, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, menggelapkan uang miliknya atas pelunasan pembayaran ruko Nomor D.12 A CBC milik Yogi Chrisdiantara sebesar Rp14,5 juta. Yogi melakukan pembayaran melalui atau dititipkan kepada tersangka namun uang tersebut tidak diberikan kepada pelapor. Akibatnya, Slamet menderita kerugian Rp14,5 juta. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: