Butuh Uang Cepat? Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Cek Dulu dengan Langkah Ini, Gampang Bisa Lewat WA ke OJK

Butuh Uang Cepat? Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Cek Dulu dengan Langkah Ini, Gampang Bisa Lewat WA ke OJK

Cara cek pinjol ilegal dengan WA ke OJK.-Tangkapan layar-radarcirebon.com

BACA JUGA:Cantik Banget, Akhirnya Rebecca Klopper Muncul Setelah Video 11 Menit Viral dan Bikin Heboh Media Sosial

Berikutnya adalah telepon ke 157 atau kirimkan email. Pengecekan tersebut dapat dilakukan di pesan elektronik atau email [email protected] terkait nama pinjol yang ingin dicek.

Edukasi Pinjol dari Pakar Ekonomi

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Moh Yudi Mahadianto SE MM MPM CAP memberikan penjelasan terkait dengan pinjaman online.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengajuan sebaiknya memperhatikan kesanggupan diri untuk melakukan pembayaran.

BACA JUGA:4.552 Penumpang Diangkut Kereta Cepat Jakarta Bandung, Masih Ada Kesempatan Uji Coba Sampai Akhir Bulan

Sebab, pinjaman apapun memiliki kewajiban untuk dibayar sesuai dengan ketentuan. Bila tidak, tentunya memberikan risiko tersendiri.

Misalnya dalam kasus Paylater yang belakangan ini sangat booming diperbincangkan. Ini adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi dan membayarnya di kemudian hari.

Sebaik-baiknya penggunaan PayLater adalah seperti kartu kredit, yakni sebagai upaya perencanaan pembayaran atau keuangan.

Begitu juga untuk penggunaan pinjaman online, hal ini juga bertujuan untuk menutup kebutuhan mendesak. Tetapi, ajukan pinjaman sesuai dengan prioritas dan kemampuan membayar.

BACA JUGA:Warga Bandung Jangan Khawatir, Bandara Husein Sastranegara Tidak Ditutup Kok! Masih Ada Penerbangan Ini

"Perlu diperhatikn kembali ketentuannya, hati-hati karena ada denda saat tak bisa bayar, bunganya juga mencapai 2 persen dan seterusnya," katanya.

Ditegaskan Yudi, mereka yang bisa mengajukan pinjaman online atau menggunakan Paylater, tentu harus memiliki penghasilan dan kesanggupan untuk membayar.

Penggunaan PayLater harus lebih bertanggung Jawab. Sebab, janga sampai nantinya malah menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan adanya bunga dan denda tersebut menurut Yudi, paylater atau pinjol sebaiknya dihindari. Terutama bagi masyarakat yang memiliki penghasilan pas-pasan atau tidak memiliki dana tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: