SK Pemberhentian Walikota Cirebon Jadi Polemik

SK Pemberhentian Walikota Cirebon Jadi Polemik

SK Mendagri tentang Pemberhentian Walikota Cirebon, Dianggap pengamat ada sejumlah kekeliruan sehingga menimbulkan polemik.-Dok-Radar Cirebon

BACA JUGA:Cantik Banget, Akhirnya Rebecca Klopper Muncul Setelah Video 11 Menit Viral dan Bikin Heboh Media Sosial

Dan surat pengunduran diri, tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ayat 2 point h.

“Jadi di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat 2 point h itu tidak ada norma yang menyatakan berlaku sejak DCT. Tapi ini merupakan syarat sejak diajukan sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota," tegasnya

Sehingga, lanjut Cecep, SK Mendagri itu ada kesalahan norma dalan menyatakan berlakunya pemberhentian kepala daerah. 

Harusnya, kata dia, secara normatif setiap SK berlaku sejak ditetapkan. Pengunduran diri kepala daerah sendiri menjadi syarat pada saat yang bersangkutan daftar sebagai caleg. 

BACA JUGA:Teruntuk Pengguna Pinjol, Wajib Tahu 5 Hal Berikut Ini, Penyebab Limit Pinjaman Akulaku Menurun

“Mau ditetapkan dalam DCT atau tidak, pengunduran itu tetap berlaku efektif sejak ditetapkan," tandas Cecep Suhardiman. 

Sebelumnya, kritikan atas SK Mendagri tersebut juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Sugianto SH MH. 

Prof Dr Sugianto mengkritik SK pemberhentian walikota, di mana waktu berlakunya tak sesuai dengan tanggal diterbitkannya SK.

“Oh ya nggak bisa lah, itu keliru. Seharusnya Mendagri menerapkan SK pemberhentian masa jabatan kepala daerah itu harus disesuaikan dengan penetapan DCT,” ujar Sugianto, Rabu 13 September 2023.

BACA JUGA:Nikmatnya Empal Gentong H Irwan yang Menggoyang Lidah, Disajikan di Wadah Tanah Liat Kecil

Menurutnya, kalau SK tersebut sudah terbit jauh-jauh hari sebelum DCT, otomatis yang bersangkutan mesti berhenti sebagai walikota. Berhentinya tidak harus menunggu penetapan DCT. 

“Itu yang saya anggap ada kekeliruan dalam penafsiran keputusan tersebut. Seharusnya ada prinspip kehati-hatian. Ini sebuah ketidakcermatan,” tegasnya.

Mestinya, sambung dia, Mendagri menunda atau menarik kembali SK tersebut. Baru kemudian, menerbitkannya tertanggal waktu penetapan DCT. 

Atau, sambungnya, kalau tertanggalnya tetap mengacu pada yang sekarang, mestinya sudah bisa berlaku saat SK itu diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: